Dijual Rumah Lama ada 2 Unit hitung tanah di medan petisah Daerah Jl.Ayahanda masuk jl.batutulis

Cek semua detail sebelum memutuskan untuk membeli atau menyewa

Biatar Samosir
Status Agen : Gold

Tanggal Posting : 2025-07-22

Dijual Rumah Lama ada 2 Unit hitung tanah di medan petisah Daerah Jl.Ayahanda masuk jl.batutulis

Alamat : jl.Batu Tulis
Lokasi : Daerah AyahAnda Medan

Detail Properti
Transaksi : Dijual
Sertifikat : SHM
Status Sertifikat : Tidak Diagunkan Ke Bank
Jenis Properti : Tanah
Tipe Properti : Tidak Ada
Furnish : Tidak Ada
Listrik : 0
Kamar Tidur : 0
Kamar Mandi : 0
Panjang Tanah : 27
Lebar Tanah : 19
Luas Tanah : 513
Panjang Bangunan : 0
LebarBangunan : 0
Jumlah Lantai : 0
Luas Bangunan : 0
Hadap : 0
Harga : Rp. 1.500.000.000

Keterangan
Dijual Rumah Lama ada 2 Unit hitung tanah di medan petisah
Daerah Jl.Ayahanda masuk jl.batutulis
🏡 2 Unit Rumah
🏡 4 Kamar Tidur
🏡 2 Kamar Mandi
✅ Tanah PADAT
✅ Ukuran 19 Meter x 27 Meter = 513
✅ Surat SHM
📢 Nilai Jual :
✅ Dekat Kampus
✅ Dekat Rumah Sakit
💰 Harga : Rp.1.3 Miliar Nego tipis
📢 Sales inquiry & appointment 👇:
📲 081 963 3002

Properti Terbaik Kami

Properti Terbaik Kami

Kami menyediakan berbagai pilihan properti mulai dari rumah tinggal, ruko, hingga kavling strategis dengan proses yang aman, mudah, dan terpercaya. Dapatkan layanan terbaik mulai dari survei lokasi hingga proses legalitas yang dibantu oleh tim profesional kami.

Formulir Konsultasi Hukum

Formulir Konsultasi Hukum

Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi langsung dari tim profesional kami. Semua informasi yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk keperluan analisis dan tindak lanjut konsultasi hukum Anda. Kami siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan hukum dengan cepat, tepat, dan terpercaya.

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Kami bantu menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul saat Anda mencari atau menawarkan properti.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membeli properti?

Untuk membeli properti, Anda umumnya memerlukan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, serta dokumen kepemilikan dari pihak penjual seperti sertifikat tanah (SHM atau HGB), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan bukti pembayaran PBB.

Apa perbedaan antara SHM dan HGB dalam sertifikat tanah?

SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah status kepemilikan tertinggi atas tanah yang dimiliki penuh oleh pemilik. Sementara HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak untuk membangun dan menggunakan lahan milik negara atau pihak lain selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang

Bagaimana proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?

Proses KPR dimulai dari pengajuan ke bank dengan dokumen pendukung, kemudian dilanjutkan dengan penilaian properti, analisis kredit, dan jika disetujui, akan dilakukan akad kredit. Setelah itu, cicilan rumah mulai berjalan sesuai tenor yang disepakati.

Apakah saya bisa membeli properti tanpa agen?

Bisa, namun menggunakan jasa agen properti berlisensi akan sangat membantu Anda dalam proses negosiasi, pengecekan legalitas, hingga pengurusan dokumen. Agen juga dapat membantu Anda menemukan properti sesuai kebutuhan dengan lebih cepat dan aman.

Apa keuntungan berinvestasi di bidang properti?

Properti adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang relatif stabil. Nilainya cenderung naik setiap tahun, dapat disewakan untuk pendapatan pasif, serta memberikan perlindungan dari inflasi. Risiko cenderung rendah jika legalitasnya jelas dan lokasi strategis.